Bupati Sumbawa Barat(NTB)Belum Terima permohonan Kuasa Pertambangan PT Indotan


[09 pebruari 2009].Bupati Sumbawa barat(NTB)belum menerima surat permohonan kuasa pertambangan(KP)dari PT Indotan Incsalah satu perusahaan yang berkeinginan untuk melakukan penambangan di Wilayah Sumbawa barat(NTB).Seperti hal nya yang terkandung dalam Undang-undang mineral,batu bara dan panas bumi(Minerba)nomor 4 tahun 2008.




mengajukan keinginan tersebut, bahkan KP telah dikantongi, sebagai bahan meminta persetujuan pemerintah pusat, hingga dikeluarkannya kontrak karya, tetapi dengan adanya undang-undang yang baru itu, maka PT. Indotan cukup melayangkan permohonan KP kepada pemerintah daerah, namun sampai sekarang permohonan tersebut belum ada. "Saya belum melihat surat permohonan untuk memiliki KP dari PT. Indotan. Jika memang sudah ada, mungkin sedang dipelajari jajaran pemerintahan yang sebelumnya menjadi tim pengkaji atas kontrak karya, " sebut Zulkifli.

Lebih lanjut Zulkifli menegaskan, KP yang pernah dimiliki PT. Indotan Inc tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penambangan sekarang ini, sehingga perusahaan tersebut harus kembali mengajukan permohonan baru, dengan syarat yang juga harus ditentukan terlebih dahulu oleh pemerintah, termasuk kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Kyai Zul sapaan akrab orang nomor satu di KSB ini mengatakan, sebelum diberlakukan Undang-undang tersebut, PT Indotan sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) telah berkomitmen memberikan 10 persen sahamnya untuk pemerintah KSB, termasuk komitmen memberikan sejumlah keuntungannya untuk pengembangan pemberdayaan masyarakat serta mempekerjakan tenaga lokal, sehingga besar kemungkinan akan diberikan kepercayaan untuk melakukan penambangan.

Meskipun komitmen yang dijanjikan cukup menguntungkan pemerintah dan masyarakat, Kyai Zul mengaku akan memberikan syarat tambahan, seperti yang pernah ditegaskan kepada PT. Sumbawa Barat Sejahtera Bersama (PT.SBSB) yang juga mempunyai keinginan untuk melakukan penambangan, sehingga ada perlakuan adil pemerintah terhadap para perusahaan.