Putusan Arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara


JAKARTA - Pemerintah berharap putusan arbitrase internasional tentang divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara pada 31 Maret mendatang. "Perselisihan ini masih dalam proses arbitrase internasional, mudah-mudahan ada keputusan akhir Maret," ujar Presiden Direktur Newmon Pacific Nusantara Martiono Hadianto di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Martiono menjelaskan para pihak yang berselisih telah mengajukan bukti dan argumen tertulis kepada Majelis Arbitrase pada 2008. Persidangan arbitrase pun sudah dilaksanakan pada akhir tahun lalu. "Putusan arbitrase diharapkan dapat memberi arahan yang jelas atas peran masing-masing pihak dalam proses divestasi," katanya.

Menurut dia, jika pihaknya memenangi perkara, direksi Newmont diminta tetap memperhatikan pemerintah. "Saya imbau agar kebijakan dari Newmont atau Sumitomo jangan sampai membuat pemerintah kehilangan muka," ujar Martiono.

Namun, jika kalah, pihaknya akan mematuhi putusan arbitrase. Martiono menambahkan, Newmont sedang mengkaji penawaran divestasi. Penawaran divestasi untuk tahun ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu yang disyaratkan dalam kontrak karya. "Pemegang saham asing Newmont tetap dan berkomitmen untuk melaksanakan proses divestasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak karya," katanya. DESY PAKPAHAN