Pemerintah Belum Merevisi Rencana Usaha Kelistrikan

JAKARTA - Pemerintah tetap berpegang pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2008-2018 yang telah disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 18 Desember 2008. Penambahan proyek baru listrik di luar rencana usaha harus dilakukan melalui kajian yang transparan.



Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jack Purwono mengatakan sampai saat ini pihaknya masih berpegang pada rencana usaha yang ditetapkan pemerintah. "Sampai sekarang tidak ada perubahan, pegangan kami dalam pengembangan usaha kelistrikan pada RUPTL yang telah disahkan," ujarnya kepada Tempo kemarin. Namun, kata dia, rencana usaha kelistrikan bukan kitab suci yang tak bisa direvisi. "Masih bisa direvisi dengan pertimbangan yang transparan."

RUPTL merupakan rencana jangka panjang penyediaan ketenagalistrikan nasional yang dilakukan PLN dan kontraktor listrik swasta. Pada 18 Desember 2008, Menteri Energi Purnomo Yusgiantoro menandatangani rencana umum 2008-2018 yang diusulkan PLN dan dipublikasikan pada 19 Januari lalu.

Sebelumnya, pemerintah berencana memasukkan beberapa proyek listrik baru di luar RUPTL 2008-2018 yang telah disetujui. Akibat penambahan proyek baru tersebut, beberapa proyek listrik yang disiapkan manajemen PLN sesuai dengan rencana umum jangka panjang ditunda.

Namun, belum ada satu bulan sejak dipublikasikan, pemerintah mengusulkan proyek listrik baru di luar rencana umum dalam rapat di kantor Wakil Presiden pada 21 Januari lalu. "Departemen Energi memasukkan beberapa proyek tak masuk dalam RUPTL," ujar seorang pejabat pemerintah kepada Tempo (Koran Tempo, 13 Februari 2009).

Menurut pejabat itu, Departemen Energi mengusulkan semua proyek pembangkit batu bara dikeluarkan dari program percepatan tahap kedua. Dampaknya, kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) bertambah 2.137 megawatt. "Semua proyek itu tidak ada di dalam rencana usaha," kata pejabat tersebut. Akibatnya, proyek panas bumi kelebihan pasokan sebanyak 882 megawatt. Dampak lainnya, rencana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Bojonegara 750 megawatt ditunda sampai 2016.

Proyek listrik usulan Departemen Energi di luar RUPTL untuk Jawa-Bali antara lain PLTP Gunung Papandayan, PLTP Rawa Dano, PLTP Tampomas, PLTP Guci, dan PLTP Baturaden. Sedangkan luar Jawa-Bali PLTP Rantau Dadap, PLTP Danau Ranau, PLTP Muaralaboh, PLTP Bukit Kili, PLTP Sarulla, dan PLTP Rajabasa.

Purwono menjelaskan, proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik tahap kedua sudah masuk rencana usaha. "Sampai sekarang tidak ada perubahan dari proyek tahap kedua dengan RUPTL," katanya. Proyek percepatan listrik 10 ribu megawatt tahap kedua terdiri atas proyek pembangkit listrik tenaga uap dan PLTP.

Tentang rencana tambahan proyek listrik di luar RUPL, Purwono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian yang dilakukan PLN. "Jika ada proyek di luar rencana usaha tapi sudah siap dikembangkan, ada kemungkinan akan dipertimbangkan," ujarnya. Jika ada proyek listrik yang belum siap tapi diusulkan masuk rencana usaha, kata dia, pihaknya akan menolak.